faslilitator-masyarakat.org
Home Publikasi Jejaring Pasang Iklan F.A.Q Hubungi Kami              
Mitra Pemberdayaan Kelompok Tani Pulau Lombok | Proposal IRI: Pelatihan Kepemimpinan & Keahlian Advokasi | Pengajuan Proposal Skema Blok Dana Hivos Asia Tenggara | Ekspo Pembiayaaan Koperasi & UKM akan digelar

Pencarian | 1 Komentar

Menkeu Atur Dana Atasi Kemiskinan Nasional
26.Nov.2009 247 Klik

Menteri Keuangan menetapkan PMK No 168/PMK.07/2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan yang berlaku Rabu (4/11).

Hal itu dikutip dari siaran pers Depkeu, Rabu (25/11) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini berupa Pedoman Proyek Penanggulangan Kemiskinan yang didanai dari APBN dalam bentuk Dana Urusan Bersama (DUB) melalui bagian anggaran Kementrian/Lembaga dan APBD dalam bentuk Dana Daerah Untuk Urusan Bersama (DDUB) melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Koordinasi Kebijakan dan Program Penanggulangan Kemiskinan ini dilakukan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) baik Nasional, Provinsi maupun Kabupaten/Kota," tulis rilis tersebut.

Program Penanggulangan Kemiskinan yang didanai APBN wajib mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah dan dituangkan ke dalam Rencana Kerja Kementrian/Lembaga. Sedangkan yang didanai oleh APBD wajib mengacu kepada Renacan Kerja Pemerintah Daerah dan dituangkan ke dalam Rencana Kerja-SKPD.

Program ini hanya berlaku untuk program PNPM Mandiri Pedesaan dan PNPM Mandiri Perkotaan yang disalurkan berupa Bantuan Langsung Masyarakat (BLM).

Program ini ditujukan untuk Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat yaitu program-program yang bertujuan mengembangkan potensi dan kapasitas kelompok masyarakat miskin sehingga dapat terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip pemberdayaan masyarakat.

Adapun daerah sasaran alokasi pendanaan dibagi menjadi empat kelompok, yakni kelompok 1 adalah daerah yang indeks ruang fiskal dan indeks persentase penduduk miskinnya di atas rata-rata nasional, kelompok 2 adalah daerah yang indeks ruang fiskalnya di bawah rata-rata nasional, namun indeks persentase penduduk miskinnya di atas rata-rata nasional.

Sedangkan kelompok 3 adalah daerah yang indeks ruang fiskal dan indeks persentase penduduk miskinnya di bawah rata-rata nasional kelompok 4 adalah daerah yang indeks ruang fiskalnya di atas rata-rata nasional, namun indeks persentase penduduk miskinnya di bawah rata-rata nasional.

Sumber: http://www.inilah.com/berita/ekonomi/2009/11/25/186981/menkeu-atur-dana-atasi-kemiskinan-nasional/

1 Komentar SocialTwist Tell-a-Friend
Artikel Lainnya
Cerita & Wawancara Lainnya
Jajak Pendapat

Informasi apa yang paling anda butuhkan melalui website ini?
Info Pelatihan
Artikel
Berita
Profil
  Lihat Hasil



Tips Trik Lainnya
read more Membangun Masyarakat Cerdas
oleh: Content Manager
11.Mar.2010
read more Membuat Sendiri Sumber Nutrisi
oleh: Content Manager
26.Nov.2009
read more Peran Fasilitator Penyadaran Gender
oleh: Content Manager
25.Agu.2009
read more Layanan Komunikasi Murah bagi UKM
oleh: Content Manager
29.Jul.2009
read more Multimedia dan Web 2.0 untuk Advokasi
oleh: Content Manager
17.Jul.2009
read more Menjadi Fasilitator yang Menarik
oleh: Content Manager
19.Jun.2009
read more Menjadi Percaya Diri
oleh: Content Manager
19.Jun.2009