Oleh Melati

Yayasan KKSP-Pusat Pendidikan dan Informasi Hak Anak mempunyai beberapa program yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat, khususnya anak-anak, diantaranya Program Pendidikan Taman Kebajikan yang  telah dimulai sejak tahun 1986 dan disistematisasi pada tahun 1997.

Program tersebut bertujuan untuk melakukan pemberdayaan kelompok (masyarakat dan anak) yang berkaitan secara strategis untuk mengembangkan kemandirian, pandangan, pendapat dan partisipasi masyarakat dalam pendidikan anak.

Pendidikan anak dilakukan melalui Taman Baca, sebagai medium peningkatan pengetahuan anak dan juga tempat  masyarakat melakukan diskusi dan penambahan pengetahuan yang berkenaan dengan  hak-hak anak, hak-hak buruh, hak-hak petani dan masalah sosial politik lainnya.  Selain itu, peserta didik mendapatkan pendidikan ketrampilan seperti pertanian, perbengkelan, kerajinan, dll.

Program lainnya adalah Program Community Education Anti Perdagangan Anak yang dimulai sejak tahun 2004 dan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran anak, perempuan, dan masyarakat umum tentang  perdagangan manusia, bahaya, dan upaya pencegahannya. Program pendidikan ini dilakukan secara berkesinambungan dan bersinergi dengan program pemerintah. Implementasi program fasilitator pendidikan pencegahan perdagangan anak dan perempuan ini bekerjasama dengan institusi sekolah, dinas pendidikan, dinas sosial, dan bagian pemberdayaan perempuan pada tingkat pemerintah propinsi dan kabupaten kota.

Program tersebut telah berjalan di delapan kabupaten kota yang ada di Sumatera Utara, yaitu Langkat, Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi, Batu Bara, Asahan dan Tanjung Balai. Sasaran utamanya adalah  anak-anak marjinal, anak sekolah, dan perkumpulan perempuan di daerah-daerah yang diidentifikasi sebagai daerah pengirim dan penerima perdagangan manusia. Untuk keperluan kampanye yang lebih luas mengenai isu anti perdagangan anak, KKSP bergabung di dalam Indonesia Act, Indonesia Anti Child Trafficking dan Asia Act, serta Asia Anti Child Trafficking.

Program Pelatihan Fasilitator Anak, melibatkan pelajar Sekolah Menengah Umum (SMU) di Sumatera Utara dan anak jalanan di Medan untuk dididik menjadi seorang fasilitator pelatihan Konvensi Hak Anak bagi teman-teman seumurnya. Program ini telah berjalan sejak tahun 2003 dengan menghasilkan 25 fasilitator anak usia SMU dan 4 fasilitator anak jalanan. Materi pelatihan yang diberikan adalah konvensi hak anak, perkembangan persoalan anak di Indonesia dan Sumatera, pengertian dasar fasilitator, prinsip-prinisp dan metode memfasilitasi, tehnik presentasi, game sebagai metode memfasilitasi, dan bagaimana memulai pelatihan. Fasilitator anak/remaja ini kemudian mengembangkan program pendidikan sebaya di antara sesama anak/remaja, baik menyangkut isu hak-hak anak, kesehatan reproduksi, bahaya HIV-AIDS, perdagangan anak, perlindungan anak dari kekerasan dan eksploitasi seksual.

Program Pendidikan dan Pendampingan Anak Jalanan yang dimulai tahun 1991 didasarkan pada fenomena anak-anak di kota Medan yang banyak turun ke jalan bukan saja karena persoalan ekonomi namun juga persoalan sosial seperti sempitnya lingkungan bermain. Program berarah pada perlindungan anak jalanan dari kekerasan dan bagaimana anak-anak terus mendapatkan pendidikan walau mereka berada di jalan. Fokus utama pendekatan pendidikan dan pendampingan anak jalanan dilakukan melalui media seni-budaya lewat Kelompok Musik Alternatif ”The Bamboes” yang mengkreasi musiknya sendiri untuk ditampilkan sebagai media kampanye sosial.

Selain itu, KKSP juga menjalankan Program Eliminasi Buruh Anak Jermal yang merupakan tanggapan terhadap situasi perbudakan anak yang dieksploitasi sebagai pekerja pembuat ikan teri dan ikan asin di perairan pantai timur, Selat Malaka. Aktivitas program ini meliputi investigasi, research assesment, kampanye lokal, nasional dan international, advokasi legal dan sosial, penarikan anak dari jermal, hingga penguatan dan pemberdayaan bekas buruh anak jermal dan keluarganya. Salah satu keberhasilan program ini adalah diratifikasinya Konvensi ILO 182 ke dalam  undang-undang No. 1 tahun 2000 tentang pekerjaan terburuk untuk anak yang diikuti dengan Peraturan Daerah Sumatera Utara tentang pelarangan bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.

KKSP juga membuat modul pelatihan bagi anak dan remaja untuk mengkomunikasikan dan mengadvokasikan hak perlindungan anak dari kekerasan dan eksploitasi,  melakukan penelitian, analisis, publikasi dan distribusi informasi tentang Konvensi Hak Anak (KHA) dan kebijakan yang mengikutinya, implementasi KHA di Indonesia, situasi anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus dan juga model-model pendidikan dan perlindungan pada anak-anak yang telah dan sedang dilakukan oleh Yayasan KKSP.

Kontak Yayasan KKSP-Pusat Pendidikan dan Informasi Hak Anak:

Direktur Eksekutif Muhammad Jailani S.Sos. MA
Nomor Telepon +62 61 8211763 / 081370212644
Alamat Email childcom@indosat.net.id; jailani@kksp.or.id,
Website http://www.kksp.or.id